Senin, 28 Oktober 2013

RENCANA KEGIATAN TRIWULAN II TA 2013/2014


RENCANA KEGIATAN TRIWULAN II
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Kepada sekolah binaan Gugus V Kubu wilayah kedesaan Ban, dalam rangka merencanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian triwulan II semester I Tahun pelajaran 2013/2014, agar  memperhatikan, mempedomani,  memahami dan melaksanakan acuan berikut :
I.                   Analisis Hari Belajar Sekolah Efektif
1.      Oktober 2013        :           17
2.      November 2013    :           23
3.      Desember 2013     :           13
II.                Analisis Minggu Belajar Sekolah Efektif
1.      Oktober 2013        :           17
2.      November 2013    :           23
3.      Desember 2013     :            3, karena diperkirakan :
1)      Ulangan Akhir Semester ( UAS ) pada Kamis, 05 s/d Rabu, 11 Desember 2013.
2)      12 dan 13 Desember 2013 : pelaksanaan remedial dan persiapan pembagian rapor.
3)      Sabtu, 14 Desember 2013 : Pembagian Rapor
III.             Berdasarkan analisa I dan II, maka :
1)      Materi ( KD ) semester I ( triwulan I dan II ) wajib tuntas diajarkan oleh guru  kelas / guru mapel ( Agama dan penjaskes ) paling lambat pada hari Rabu, 04 Desember 2013.
2)      Untuk Penilaian Hasil Belajar ( PHB ) yaitu Ulangan Akhir Semester I ( UTS-I ) adalah sebagai berikut :
·         Ulangan Akhir Semester ( UTS ) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil.
·         Cakupan ulangan meliputi : seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
·         Bentuk ulangan, dapat berupa : tes tertulis ( pilihan ganda/menjodohkan/benar-salah/isian singkat/uraian ( essay ), tes lisan, praktik/perbuatan pengamatan, tugas, produk.
·         Sebagai tindak lanjut UAS adalah mengolah dan menganalisis nilai UAS dengan maksud untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa. Dengan demikian UAS ini dapat diikuti dengan “Program Tindak Lanjut”, baik Remedial ataupun Pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa untuk hal-hal yang bersifat esensial dapat diketahui sedini mungkin sebelum menamatkan sekolah.
3)      Mengacu pada “ Makanisme dan Prosedur Penilaian”, dalam hal melakukan tes/penugasan/pengamatan/bentuk lain yang berkait UTS, UAS, UKK, maka hendaknya dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4)      Koordinasi satuan pendidikan berkait dengan UTS, UAS, dan UKK adalah minimal dalam hal jadwal dan kontrol kualitas instrumen penilaian. Instrumen penilaian pada UTS, UAS, UKK dibuat oleh pendidik/guru.
~ Pengawas Pembina ~
Ttd

I Made Putu Kawi Suardana

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

bagi para pengunjung diharapkan mengisi komentar dengan tife anonymous

Creatif By : Deskripsi Blog sobat

Terimah Kasih telah membaca artikel . Yang ditulis oleh .Pada hari . Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih

:: Get this widget ! ::