PEDOMAN RINGKAS
PEMILIHAN GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN
PENGAWAS SEKOLAH
BERPRESTASI
TINGKAT PROVINSI.............
PEMILIHAN GURU TK/RA BERPRESTASI
TINGKAT PROVINSI...............
TAHUN 2013
PEDOMAN RINGKAS
PEMILIHAN GURU TK/RA
BERPRESTASI
TINGKAT PROVINSI .............
TAHUN 2013
Guru TK berprestasi adalah guru TK/RA/TKLB
berprestasi peringkat I daei Kabupaten/Kota di wilayah PROVINSI BALI yang memiliki kinerja melampaui
standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional; menghasilkan karya kreatif atau inovatif
yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara
langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler.
A.
PERSYARATAN PESERTA
Guru Taman
Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal/Taman Kanak-kanak Luar Biasa Peringkat
I tingkat Kabupaten/Kota sebagai utusan dari Kabupaten/Kota di wilayah PROVINSI
BALI.
1.
PERSYARATAN AKADEMIK
a)
Memiliki kualifikasi akademik
minimal diploma dua (D-II) kependidikan
2.
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
a. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS, serta tidak sedang
mendapat tugas tambahan atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah
atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya yang dibuktikan
dengan surat keterangan kepala sekolah atau pejabat yang berwenang.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran sebagai
guru taman kanak-kanak secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon
peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah dan melampirkan SK
pengangkatan sebagai guru taman kanak-kanak.
c. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24:
|am tatap
muka per minggu dalam satu tahun
terakhir dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
d. Belum
pernah mendapat hukuman disiplin
pegawai atau tidak dalam proses pelanggaran disiplin pegawai; khusus bagi guru
PNS dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah diketahui oleh
kepala cabang dinas atau kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan bagi
guru bukan PNS dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah diketahui
ketua yayasan.
e. Melampirkan bukti
prestasi yang dicapai, ditulis dalam
bentuk karya tulis/laporan yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan dilampirkan
rekomendasi dari pengawas TK bahwa guru berprestasi melebihi guru lain.
f. Melampirkan penilaian
pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala
sekolah dan pengawas TK (format terlampir sesuaikan dengan format TK).
g. Melampirkan
portofolio (format terlampir sesuaikan
dengan format TK), sejak tahun 2007.
h. Guru TK atau
yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat kabupaten/ kota yang
akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat provinsi.
i. Guru-guru yang pernah meraih predikat guru
berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat nasional tidak diperkenankan
mengikuti program ini.
j. Guru-guru yang pernah meraih predikat guru
berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat provinsi dapat mengikuti program
ini setelah
5 tahun.
B.
PENILAIAN
Peserta di tingkat provinsi ini adalah guru TK dan
yang sederajat berprestasi Peringkat I tingkat Kabupaten/Kota. Seperti pada
tingkat sebelumnya (kecamatan dan kabupaten/kota), pemilihan pada tingkat provinsi ini aspek
yang dinilai di tingkat provinsi meliputi kinerja
melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan mencakup kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; hasil karya kreatif atau
inovatif; dan pembimbingan peserta didik hingga mencapai prestasi melalui tes tertulis, wawancara, dan portofolio. Selain itu dinilai
juga visi dan misi terhadap peningkatan mutu pendidikan, dan bukti fisik/surat
keterangan partisipasi dalam kemasyarakatan. Hasil karya yang diajukan di tingkat provinsi harus hasil karya
yang lolos penilaian di tingkat kabupaten/kota dan disahkan oleh panitia
pemilihan.
Bentuk Penilaian dan
Bobot
1) Tes Tertulis (Tes
Kepribadian, Tes Kompetensi Profesional, Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan) –
Bobot 30%
2) Wawancara – Bobot
15%
3) Unjuk
Kerja/Observasi/Presentasi – Bobot 25%
4) Dokumen Portofolio - Bobot 30%
C.
DOKUMEN YANG DIKIRIMKAN KE PROVINSI
Dokumen yang dibuat dan dikirimkan
Peserta Peringkat I dari Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
a) Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sebagai /juara I guru
berprestasi kategori TK/RA tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2013.
b) Biodata peserta dilengkapi pas foto berwarna
dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
c) Foto copy SK jabatan terakhir.
d) Dokumen Portofolio (dengan menggunakan format yang
ditetapkan dalam lampiran Buku Petunjuk Teknis Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun
2013 )
e) Instrumen Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran (sesuai
format yang ditetapkan)
f) Instrumen Penilaian Kinerja (sesuai format yang
ditetapkan)
g) Makalah (dengan sistematika yang ditetapkan)
h)
Surat Pengantar
untuk Mengikuti Seleksi Guru Berprestasi Tingkat
Provinai Kaltim dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
i)
Surat pendukung
lainnya (sesuai dengan persyaratan administratif)
Seluruh dokumen
dibuat minimal 3 (tiga) rangkap dan dijilid dengan sampul hard cover, untuk
diserahkan kepada :
a. Dinas Pendidikan Provinsi (2 rangkap)
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing (1 rangkap)
Makalah dibuat 5
(lima) rangkap dengan disampul biasa, untuk diserahkan kepada:
a. Dinas Pendidikan Provinsi (4 rangkap)
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing (1 rangkap)
D.
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN
Dinas Pendidikan PROVINSI
BALI memilih pemenang
dari satu kelompok peserta yaitu Guru TK
Berprestasi Tahun 2013 dengan peringkat
sebagai berikut:
·
Pemenang I
·
Pemenang II
·
Pemenang II
·
Pemenang Harapan
I
·
Pemenang Harapan
II
·
Pemenang Harapan
III
Semua pemenang akan
mendapatkan Piagam Penghargaan dan hadiah uang yang besarnya ditetapkan oleh
Dinas Pendidikan (dipotong pajak).
Guru
Berprestasi Peringkat I Kategori TK/RA di
tingkat provinsi akan mengikuti Pemilihan PTK PAUDNI Berprestasi Tingkat Nasional sebagai utusan dari PROVINSI ..................
E.
PENUTUP
Keterangan selengkapnya
dapat dibaca pada Petunjuk Teknis Pemilihan PTK
PAUDNI Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Anak Usia Dini, Nonfomal Dan
Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013.
PEDOMAN RINGKAS
PEMILIHAN KEPALA TK/RA BERPRESTASI
TINGKAT PROVINSI BALI
TAHUN ..................
PEDOMAN RINGKAS
PEMILIHAN KEPALA TK/RA
BERPRESTASI
TINGKAT PROVINSI ..........
TAHUN 2013
Kepala TK berprestasi adalah kepala TK/RA/KLB berprestasi
peringkat I daei Kabupaten/Kota di wilayah PROVINSI ......... yang memiliki kemampuan manajerial yang unggul dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan kompetensinya, memiliki kepribadian terpuji dan memiliki
pemahaman wawasan pendidikan yang utuh untuk meningkatkan mutu pendidikan serta
mampu memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat
A. PERSYARATAN
PESERTA
Pemilihan Kepala TK Berprestasi dilakukan bagi semua kepala TK pada satuan pendidikan TK/TKLB/RA/BA Peringkat I tingkat Kabupaten/Kota sebagai
utusan dari Kabupaten/Kota di wilayah PROVINSI .......
1.
PERSYARATAN UMUM
1) Memiliki
moralitas dan kepribadian yang baik
2) Memiliki
kualifikasi akademik minimal Sarjana/diploma IV (S1/D-II)
2.
PERSYARATAN KHUSUS
1) Kepala
TK berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS, serta tidak
sedang sedang dalam transisi alih tugas
ke unit kerja lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah
atau pejabat yang berwenang
2) Masa
kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Kepala TK di lembaga
yang sama dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala cabang dinas.
3) Beban mengajar mi al 6 jam tatap muka
perminggu dalam satu tahun terakhir , di samping beban kerja sebagai kepala TK/RA
18 jam per minggu, dibuktikan dengan surat dari pihak yang berwenang.
4) Belum pernah mendapat
hukuman disiplin pegawai atau tidak dalam proses pelanggaran disiplin pegawai;
khusus bagi guru PNS dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala cabang dinas
atau kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan bagi kepala TK bukan PNS
dibuktikan dengan surat keterangan ketua yayasan).
5) Melampirkan bukti prestasi yang dicapai, ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan
yang disyahkan oleh kepala cabang dinas atau kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota.
6) Melampirkan penilaian kinerja kepala TK yang
dilakukan oleh pengawas TK (format terlampir sesuaikan dengan format TK).
7) Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti
fisik lainnya yang disyahkan oleh kepala cabang dinas atau kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota.
8) Melampirkan dokumen portofolio (format terlampir sesuaikan dengan format TK), sejak tahun 2008.
9) Kepala TK yang pernah
meraih predikat kepala TK berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat nasional
tidak diperkenankan mengikuti program ini.
Kepala TK yang pernah
meraih predikat kepala TK berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat provinsi
dan nasional dapat mengikuti program pemilihan kepala TK berprestasi tingkat
nasional setelah 5 tahun.
B.
PENILAIAN
Kepala TK Berprestasi peringkat I Tingkat Kabupaten/Kota
diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Panitia Pemilihan
tingkat provinsi. Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 4 (empat)
komponen yaitu: (i) dokumen/berkas tertulis, (ii) tes tertulis, (iii)
presentasi dan (iv) wawancara.
1.
Dokumen/Berkas
tertulis, yaitu:
·
Dokumen, meliputi : biodata, portofolio
kinerja prestasi, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan, serta
kelengkapan dokumen (surat pernyataan atas kepribadian dan integritas yang
bersangkutan, surat keterangan dokter)
·
Karya tulis, dengan ketentuan:
o
makalah
ditulis antara 10 sampai 20 halaman (untuk bagian isi makalah), di atas kertas
ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Romans
o
Tulisan
berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan (menonjolkan
keunggulan) dan kesimpulan
o
Bahasa yang
digunakan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar
2. Tes tertulis, yaitu Kepribadian, Wawasan
kependidikan, Kemampuan manajerial dan supervisi
3. Presentasi, yaitu; mempresentasikan karya tulisnya
dengan menggunakan LCD-Projector dan laptop, menggunakan bahasa Indonesia atau
bahasa Inggris yang baik, serta tanya-jawab
4. Wawancara yang dilakukan secara perorangan oleh
tim juri.
Bentuk Penilaian dan
Bobot
1) Tes Tertulis (Tes
Kepribadian, Tes Kompetensi Profesional, Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan) –
Bobot 30%
2) Wawancara – Bobot
15%
3) Unjuk Kerja/Presentasi
– Bobot 25%
4) Dokumen Portofolio - Bobot 30%
C. DOKUMEN YANG
DIKIRIMKAN KE PROVINSI
Dokumen
yang dibuat dan dikirimkan Peserta Peringkat I dari Kabupaten/Kota adalah
sebagai berikut :
a) Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sebagai /juara I guru
berprestasi kategori Kepala TK/RA tingkat Kabupaten/Kota.
b) Biodata peserta dilengkapi pas foto berwarna
dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
c) Foto copy SK jabatan terakhir.
d) Biodata (sesuai dengan Lampiran 1 dalam buku Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala TK Berprestasi
Tahun 2013)
e) Kinerja prestasi yang ditulis secara singkat dan
jelas disertai dengan bukti fisik yang relevan (Lampiran 2)
f) Penilaian Kepala TK oleh guru, staf administrasi,
perwakilan orang tua/wali, dan pengawas TK (Lampiran 3a. 3b, 3c)
g) Pengamatan Lapangan (Lampiran 4, 4a)
h) Petunjuk Pengisian Instrumen
Pengamatan Lapangan
i) Karya Tulis ( dengan sistematika sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran 5)
Seluruh dokumen dibuat minimal 3 (tiga) rangkap dan
dijilid dengan sampul hard cover, untuk diserahkan kepada :
a. Dinas Pendidikan Provinsi (2 rangkap)
b. Dinas/Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing (1 rangkap)
Makalah/Karya tulis
dibuat 5 (lima) rangkap dengan disampul biasa, untuk diserahkan kepada:
a. Dinas Pendidikan Provinsi (4 rangkap)
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing (1 rangkap)
D. PENGHARGAAN YANG
DIBERIKAN
Dinas Pendidikan PROVINSI BALI memilih pemenang dari satu kelompok peserta yaitu Kepala TK Berprestasi TAHUN 2013 dengan peringkat sebagai berikut:
·
Pemenang I
·
Pemenang II
·
Pemenang II
·
Pemenang Harapan
I
·
Pemenang Harapan
II
·
Pemenang Harapan
III
Semua pemenang akan mendapatkan Piagam Penghargaan dan hadiah uang yang besarnya
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (dipotong pajak).
Kepala
Sekolah Berprestasi Peringkat I Kategori
TK di tingkat provinsi akan mengikuti Pemilihan PTK PAUDNI Berprestasi TK Di Tingkat nasional sebagai
utusan dari PROVINSI ......
E.
PENUTUP
Keterangan selengkapnya dapat dibaca pada Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala PTK PAUDNI Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Anak Usia Dini, Nonfomal dan
Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
bagi para pengunjung diharapkan mengisi komentar dengan tife anonymous